Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 – Alat Pemantul Cahaya Tambahan Pada Kendaraan

Reflomax Indonesia 22/04/2020

Saat ini Kementerian Perhubungan telah memperbarui pedoman teknis untuk perangkat Alat pemantulan cahaya tambahan pada kendaraan bermotor, trailer, dan kereta tempel yaitu Keputusan Direktur Jenderal Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019. Peraturan baru ini telah berlaku sejak awal Oktober 2019 dan secara otomatis akan menggantikan Keputusan Direktur Jenderal No. SK. 5311 / AJ.410 / DRJD / 2018.
Kementerian Perhubungan akan menerapkan dan menjatuhkan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan. Semua kendaraan baru yang tidak dilengkapi dengan reflektor cahaya tidak akan lulus uji tipe, sedangkan untuk kendaraan yang sudah beroperasi tetapi tidak dipasang dengan reflektor cahaya tambahan tidak akan lulus tes. Jika sanksi dijatuhkan, kendaraan tentu tidak bisa mendapatkan izin operasi dan tidak dapat digunakan.

Pedoman dan Teknis