Aturan Stiker Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Pengangkut Barang

Reflomax Indonesia 03/07/2020



Kendaraan Pengangkut barang di Indonesia pada saat ini memiliki tugas yang sangat penting yaitu mengantar logistik di tengah wabah virus corona. Walaupun virus corona terus menyebar, kendaraan pengangkut barang harus terus mendistribusi kebutuhan sehari-hari.

Jika diperhatikan, kendaraan barang pada saat ini memiliki stiker pemantul cahaya yang mengelilingi bagian samping dan belakangnya. Ternyata hal ini masuk dalam aturan yang mengharuskan kendaraan barang menempelkan stiker pemantul cahaya. Seperti yang dikatakan Nurdin, Product Engineering karoseri Delima Jaya di Bogor. Kendaraan barang yang baru diproduksi oleh karoseri harus mengikuti aturan, salah satunya mengenai pemasangan stiker pemantul cahaya. “Sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2012, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis yang salah satunya dilengkapi dengan alat pemantul cahaya,” ucap Nurdin kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Fungsi dari pemasangan alat pemantul cahaya ini adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan. Oleh karena itu, Jenderal Perhubungan Darat membuat pedoman teknis untuk pemasangan alat pemantul cahaya ini yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan darat Nomor: KP. 3996/AJ.502/DRJD/2019. Kendaraan barang yang harus menggunakan stiker pemantul cahaya diantaranya, mobil bak muatan terbuka, bak muatan tertutup, mobil tangki dan mobil concrete pump. Memiliki berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit 7.500 kilogram. Berikut adalah metode pemasangan :
1. Pada bagian belakang, dipasang stiker pemantul cahaya berwarna merah. Pemasangannya tidak melebihi 400 milimeter dari sisi kiri/kanan dan sedekat mungkin dari sisi terluar kiri dan kanan bak.

2. Pada bagian samping kiri dan kanan kendaraan barang, ditempel stiker pemantul cahaya berwarna kuning. Pemasangan stiker minimal 250mm dan maksimal 1500mm dari bawah.

Jika kendaraan barang tidak dilengkapi dengan alat pemantul cahaya, maka dilarang beroperasi di jalan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan darat Nomor: KP.3996/AJ.502/DRJD/2019, diatur jenis sticker pemantul cahaya yang di persyaratkan adalah memiliki Logo E-Mark sertifikasi UNECE R104 R (Ex) dan memiliki logo pabrik/ produsen pembuat.

Sertifikasi UNECE R104 R (Ex) merupakan standart international untuk keselamatan berkendara, dan menjadi acuan keselamatan berkendara pada berbagai negara di dunia. Saat ini hanya beberapa perusahaan produsen reflective yang memiliki produk Sertifikasi UNECE R104 R tersebut dan salah satunya adalah Reflomax.


(src: https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/06/172200515/aturan-stiker-pemantul-cahaya-pada-kendaraan-barang )