Mengenal Alat Pemantul Cahaya Tambahan

Reflomax Indonesia 20/07/2022

Alat Pemantul Cahaya Tambahan adalah alat berupa stiker yang dapat memantulkan cahaya atau bersifat Retro Reflektif yang dipasang di bagian tertentu pada kendaraan.

Disini reflomaxindonesia akan membahas secara rinci mengenaai APCT dan juga peraturan dishub yang wajib anda ketahui.

Sifat retroreflective pada alat ini akan memantulkan cahaya ke arah sumber datangnya cahaya sehingga dapat dilihat oleh pengemudi lain dalam kondisi cahaya minim seperti saat fajar, senja, terutama pada malam hari. Alat pemantul cahaya yang baik juga akan terlihat jelas pada siang hari.

Alat pemantul cahaya tambahan yang dimaksud adalah Reflomax Glodian. Teqnom berupaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan berkendara melalui berbagai pilihan produk terbaik dan bersertifikasi. Perlu diketahui alat pemantul cahaya tambahan atau stiker reflector yang disetujui oleh pemerintah harus memiliki standar UNECE R104 kelas C (link pdf katalog & pedoman teknis reflomax).

Teqnom sebagai unit bisnis PT. Tohoma Mandiri mengadirkan alat pemantul cahaya untuk kendaraan bermotor, kendaraan pengangkut barang seperti truk dan mobil box, mobil penumpang, kereta gandengan, serta kereta tempelan .Tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan. Peraturan baru yang berlaku sejak awal Oktober 2019 ini secara otomatis menggantikan SK Dirjen No. SK. 5311/AJ.410/DRJD/2018.

Mengenai peraturan dishub tentang stiker pemantul cahaya bisa anda baca disini: http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/pEI/2019/PERDIR_KP.3996_.AJ_.502_.DRJD_.2019_.pdf

Ini Kendaraan yang wajib menggunakan Alat pemantul cahaya:

  1. Mobil barang
  2. Mobil bus
  3. Kereta gandengan
  4. Kereta tempelan
  5. Kendaraan khusus yang dirancang bangun untuk fungsi tertentu.

Tidak main-main, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan pemasangan pemantul cahaya. Kendaraan baru yang tidak terpasang pemantul cahaya tidak akan lolos uji tipe, sedangkan bagi kendaraan yang sudah beroperasi namun tidak terpasang pemantul cahaya maka tidak akan lolos uji KIR.  Jika terkena sanksi tersebut maka kendaraan dapat dipastikan tidak mendapat ijin operasi sehingga tidak dapat digunakan.    

Bentuk, ukuran, warna, dan bahan serta logo alat pemantul cahaya tambahan termasuk pedoman teknis pemasangannya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP. 3996 / AJ.502 /DRJD / 2019. Warna merah pada belakang kendaraan, warna kuning untuk bagian samping kendaraan, dan warna putih khusus untuk bagian samping kereta gandengan dan kereta tempelan.

Seperti yang dilansir di official Store Reflomax di Tokopedia, alat berbentuk stiker ini dibanderol dengan harga 1,1 juta per gulungan. Tersedia warna putih, kuning, merah serta memiliki ketahanan 10 tahun.

Ketentuan pemasangan stiker pemantul cahaya yang benar!

1. Mobil barang
2. Kendaraan dengan bak Muatan tertutup
3. Truk tangki
4. Tangki Concrete Mixer
5. Concrete Pump
6. Kereta Gandengan
7. Kereta tempelan
8. Chassis Trailer