Apa itu Alat Pemantul Cahaya Tambahan?

Reflomax Indonesia 03/07/2020
Reflective Tape

Alat Pemantul Cahaya Tamabahan

“Reflomax Glodian Sebagai Alat Pemantul Cahaya Tambahan dengan Tegnologi Mikro Prisma Yang Inovatif Dan Selalu Berkembang Tanpa Batas”

Alat pemantul cahaya Tamabahan atau yang sering disebut alat pemantul cahaya tambahan ( APCT ) adalah penanda retroreflective mikro prisma berupa stiker yang dirancang untuk menandai sisi samping dan belakang kendaraan untuk meningkatkan jarak dan penglihatan dan pendeteksian kendaraan bermotor. Sifat retroreflective pada alat ini akan memantulkan cahaya ke arah sumber datangnya cahaya sehingga dapat dilihat oleh pengemudi lain dalam kondisi cahaya minim seperti saat fajar, senja, terutama pada malam hari. Alat pemantul cahaya yang baik juga akan terlihat jelas pada siang hari.

Alat pemantul cahaya tambahan yang dimaksud adalah Reflomax Glodian. Teqnom berupaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan berkendara melalui berbagai pilihan produk terbaik dan bersertifikasi. Perlu diketahui alat pemantul cahaya tambahan atau stiker reflector yang disetujui oleh pemerintah harus memiliki standar UNECE R104 kelas C (link pdf katalog & pedoman teknis reflomax).

Teqnom adalah unit bisnis PT. Tohoma Mandiri sebagai Distributor Resmi Reflomax di Indonesia mengadirkan alat pemantul cahaya untuk kendaraan bermotor, kendaraan pengangkut barang seperti truk dan mobil box, mobil penumpang, kereta gandengan, serta kereta tempelan . Alat pemantul cahaya tambahan ini diwajibkan oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP. 3996 / AJ.502 /DRJD / 2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan. Peraturan baru yang berlaku sejak awal Oktober 2019 ini secara otomatis menggantikan SK Dirjen No. SK. 5311/AJ.410/DRJD/2018.

Berdasarkan Peraturan baru tersebut , berikut adalah jenis kendaraan yang wajib menggunakan Alat Pemantul Cahaya Tambahan; 1. Mobil barang 2. Mobil bus 3. Kereta gandengan 4. Kereta tempelan 5. Kendaraan khusus yang dirancang bangun untuk fungsi tertentu.
Tidak main-main, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan pemasangan pemantul cahaya. Kendaraan baru yang tidak terpasang pemantul cahaya tidak akan lolos uji tipe, sedangkan bagi kendaraan yang sudah beroperasi namun tidak terpasang pemantul cahaya maka tidak akan lolos uji KIR. Jika terkena sanksi tersebut maka kendaraan dapat dipastikan tidak mendapat ijin operasi sehingga tidak dapat digunakan.
Bentuk, ukuran, warna, dan bahan serta logo alat pemantul cahaya tambahan termasuk pedoman teknis pemasangannya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP. 3996 / AJ.502 /DRJD / 2019. Warna merah pada belakang kendaraan, warna kuning untuk bagian samping kendaraan, dan warna putih khusus untuk bagian samping kereta gandengan dan kereta tempelan.
Seperti yang dilansir di official Store Reflomax di Tokopedia, alat berbentuk stiker ini dibanderol dengan harga 1,1 juta per gulungan. Tersedia warna putih, kuning, merah serta memiliki ketahanan 10 tahun.

Bagaimana ketentuan pemasangan alat pemantul cahaya yang benar?

1. Mobil barang

2. Mobil bak Muatan tertutup

3. Mobil Tangki

4. Tangki Concrete Mixer

5. Concrete Pump

6. Kereta Gandengan

7. Kereta tempelan

8. Chassis Trailer

Sumber:
(gambar: http://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/UzFBdUlETTVPVFl2UVVvdU5UQXlMMFJTU2tRdk1qQXhPUT09 ).

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/04/142522215/kini-truk-wajib-pasang-stiker-reflektor

https://oto.detik.com/advertorial-news-block/d-4776268/tekan-angka-kecelakaan-kemenhub-wajibkan-kendaraan-pasang-alat-pemantul-cahaya-apc?_ga=2.193734637.1709262608.1593422269-991887106.1584881616