Sesuai dengan REGULASI PERDIRJEN KP.3996/AJ.502/DRJD/2019, bentuk dan ukuran Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) adalah sebagai berikut:
- Bagian BELAKANG warna MERAH (Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan)
- Bagian SAMPING warna KUNING (Kendaraan Bermotor)
- Bagian SAMPING warna PUTIH (Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan)