Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor SK.5311/AJ.410/DRJD/2018

Reflomax Indonesia 22/04/2020

Sehubungan dengan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.5311 / AJ.410 / DRJD / 2018 tentang Pedoman Teknis Peralatan Refleksi Cahaya Tambahan untuk Kendaraan Bermotor, Kereta Kopling, dan Mobil Kereta Api. Untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan transportasi jalan, setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dan dipasang dengan perangkat refleksi cahaya tambahan.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal, beberapa definisi dijelaskan sebagai berikut:

Peralatan Refleksi Cahaya Tambahan adalah alat dalam bentuk stiker yang dapat memantulkan cahaya atau Retro Reflective dipasang pada bagian-bagian tertentu dari kendaraan.
Retro Refletive adalah properti material yang dapat memantulkan cahaya kembali ke sumber cahaya insiden sehingga material tersebut dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan lain dalam kondisi lingkungan yang gelap atau cahaya redup saat lampu depan pengemudi menerangi material tersebut.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanis dalam bentuk mesin selain kendaraan yang berjalan di rel.
Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh muatannya didukung oleh fasilitas itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
Kereta Kereta adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian muatannya didukung oleh Kendaraan Bermotornya yang ditarik.
Lampu Reflektif Pada Kendaraan
truk1
dot-2-cr
Dalam Pasal 4 peraturan ini, dijelaskan tentang pemasangan perangkat refleksi cahaya tambahan, sebagai berikut:

(1) Peralatan Refleksi Cahaya tambahan harus dipasang di:
Sebuah. Kendaraan bermotor;
b. Cuplikan; dan
c. Kereta Api Kereta Api.

(2) Peralatan Pemantulan Cahaya Tambahan untuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ATAT (1)
huruf a meliputi:
Sebuah. Mobil Bus; dan
b. Mobil angkutan

Dalam Pasal 14 peraturan ini menjelaskan perangkat reflektif tambahan pada kendaraan bermotor yang terdiri dari warna:

Sebuah. Merah, untuk Peralatan Refleksi Cahaya Tambahan yang ditempelkan di bagian belakang kendaraan;
b. Kuning, untuk Reflektor Cahaya Tambahan yang terpasang di sisi bus dan gerbong barang; dan
c. Putih, untuk sisi Reflektor Cahaya Tambahan yang terpasang di sisi dan bagian depan Train Coupled dan Train Patch.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 16 adalah sanksi sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan.

Peraturan Direktur Jenderal ini sesuai dengan Pasal 17, dilaksanakan sebagai berikut:

Sebuah. untuk kendaraan bermotor baru, termasuk Kereta Gandengan, dan Kereta Api, harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini mulai 1 Mei 2019;
b. untuk kendaraan yang sudah beroperasi, harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini selambat-lambatnya 1 November 2019.