Bentuk, ukuran, warna, dan bahan serta logo alat pemantul cahaya tambahan termasuk pedoman teknis pemasangannya tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP. 3996 / AJ.502 /DRJD / 2019. Warna merah pada belakang kendaraan, warna kuning untuk bagian samping kendaraan, dan warna putih khusus untuk bagian samping kereta gandengan dan kereta tempelan.