Pemenuhan syarat sebagai produk original yang sesuai dengan standard/ regulasi yang berlaku dan direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 3 Oktober 2019 Tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.